Tak Main-Main, Ini Ancaman Hukuman WNA Korea Selatan, Pelaku Penambang Ilegal di Pasangkayu

GlobalSubar.com, Mamuju – Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan, YKY (72) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan pasir tanpa izin (ilegal) dikawasan hutan lindung, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabuapten Pasangkayu, Sulbar.

Tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 17 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda tujuh miliar lima ratus juta rupiah.

Direktur Jendral penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove, serta daerah aliran sungai.

Menurutnya, kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat.

Olehnya, lanjut Rasio, tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan, dan efek jera, serta menjadi pembelajaran.

“Yang dilakukan oleh tersangka YKY merupakan kejahatan serius,” ungkap Rasio, saat menggelar konferensi Pers dikantor Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis, 5 September 2024.

Ia juga mengakui telah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh kejahatan dari tersangka YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait