Tak Terima Dikatai “Sering Datang Berutang”, Wanita di Majene Nekat Bakar Tubuh Lansia

GlobalSulbar.com, Majene – Polres Majene menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lansia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti serta Kanit PPA Aipda Nasri, di ruang data Polres Majene, Senin 11 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kasi Humas, Iptu Suyuti mengungkapkan, tersangka seorang wanita berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, telah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban wanita lansia berinisial NS (65), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Baruga, meninggal dunia.

Menurutnya, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA di rumah korban.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan pinjaman uang. Setelah berbincang cukup lama, tersangka sempat pulang namun kembali lagi sekitar pukul 14.00 WITA lantaran jam tangannya tertinggal di rumah korban.

“Saat berada di rumah korban, keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Namun, situasi berubah memanas ketika korban diduga menunjuk-nunjuki ke arah wajah tersangka sambil berkata dengan nada tinggi bahwa tersangka sering datang berutang padahal mereka tidak saling mengenal,” jelasnya

Tak terima dengan ucapan tersebut, tersangka menuju dapur dan mengambil batu ulekan, lalu kembali menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul bagian kepala korban berulang kali hingga korban terjatuh tak berdaya di atas tempat tidur.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian diduga ingin menghilangkan jejak dengan berupaya membakar tubuh korban.

“Setelah itu, tersangka membakar tissu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar korban”,

“Kemudian tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri sambil membuang kunci rumah di semak-semak,” paparnya

Pada kesempatan itu juga, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy membeberkan, pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WITA, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga.

Personel Polres Majene yang tiba di lokasi menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkapnya

Menurutnya, tersangka yang sempat diperiksa sebagai salah satu saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Ia menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51, serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur yang ikut hangus terbakar.

Dirinya pun menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya

 

(Kalam)

***

Pos terkait