Sejumlah Unsur Pimpinan DPRD Mamuju Disinyalir Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum, LBH Manakarra : Semua Harus Diproses Hukum

GlobalSulbar.com, Mamuju – Praktisi Hukum LBH Manakarra, Radi Tasmin mengapresiasi Polda Sulbar yang telah melakukan Penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju berinisial AAH dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022-2023.

Menurut Radi Tasmin , penahanan kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Kendati demikian, Radi menilai proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Pasalnya, lanjut Radi, berdasarkan informasi yang berkembang dan fakta yang pernah terungkap dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya pihak-pihak lain yang juga menerima atau menikmati anggaran makan dan minum 2022-2023 yang kemudian menjadi temuan kerugian keuangan negara, termasuk sejumlah unsur pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi.

“Bahkan, diketahui bahwa sebagian dari mereka telah melakukan pengembalian atas temuan tersebut,” akunya, Kamis 4 Juni 2026.

Lebih jauh, ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya

Dengan begitu, kata dia, apabila benar terdapat pihak lain yang turut menikmati, atau terlibat dalam penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka pengembalian uang semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau mengabaikan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak tersebut.

Mantan Aktivis PMII Mamuju ini juga meminta aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan konstruksi hukum perkara ini kepada publik.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat perbedaan peran, tingkat keterlibatan, atau alat bukti yang menyebabkan hanya sebagian pihak yang diproses, sementara pihak lainnya tidak,” terangnya

Menurutnya, Penegakan hukum yang hanya menyasar pihak tertentu tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Padahal, salah satu prinsip fundamental negara hukum adalah tidak boleh ada seorang pun yang mendapatkan perlakuan istimewa atau kebal dari proses hukum.

Olehnya, Radi mendorong penyidik, penuntut umum, maupun institusi penegak hukum terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Jika terdapat bukti yang cukup, maka semua yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang jabatan, kedudukan politik, maupun pengaruh tertentu,” tegasnya

Dirinya pun menambahkan, Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, tetapi harus mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat agar tercipta rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai pengembalian kerugian negara dipersepsikan sebagai jalan untuk menghindari proses pidana. Undang-undang telah menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Karena itu, apabila ada pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih,” paparnya

 

(Kalam)

***

Pos terkait