Wanita di Mamuju Tertipu 550 Juta Usai Diimingi-imingi Proyek Oknum ASN Pemprov Sulbar

GlobalSulbar.com, Mamuju – Seorang wanita berinisial E di Kabupaten Mamuju, Sulbar menjadi korban penipuan usai diiming-imingi proyek oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) inisial IRM.

Akibat insiden itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar 550 Juta.

Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir mengatakan, kasus penipuan ini mulai diproses sejak tahun 2025, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya di ruang SPKT Polresta Mamuju.

Menurutnya, Kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut kini memasuki tahap lanjutan proses hukum.

“Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat P21 oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap”,

“Selanjutnya, dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju kepada pihak Kejaksaan Negeri Mamuju,” jelas IPTU Herman, Selasa, 14 April 2026.

Menurutnya, dengan selesainya tahap II tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah dinyatakan tuntas.

“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan,” tutupnya (HPM)

(Kalam)

***

Pos terkait