GlobalSulbar.com, Mamuju – Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra se-Provinsi Sulawesi Barat untuk periode Juni 2026, di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 11 Juni 2026.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh tim baik dari Perusahaan Kelapa Sawit, Asosiasi, maupun unsur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang membidangi Perkebunan, juga dihadiri Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Pangan dan Inflasi, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat serta Perwakilan Mahasiswa.
Dalam sambutannya, Muhammad Faizal Thamrin menegaskan, rapat penetapan Indeks K dan harga TBS merupakan agenda rutin yang sangat penting untuk memastikan proses penetapan harga berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan.
“Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” ujar Faizal.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. Menurutnya, kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan, untuk mewujudkan visi Sulawesi Barat maju dan sejahtera.
Melalui rapat itu Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juni 2026 ditetapkan harga terendah sebesar Rp. 2.394,77 per kilogram (kg) dengan rendemen 16,25 % dan rendemen tertinggi 21,65 % dengan harga Rp. 3.155,52.
Harga TBS Kelapa Sawit tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juni 2026 sampai dengan ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan.
Para pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan ini secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun.
Apabila di kemudian hari pengakuan kesepakatan harga TBS tidak sesuai di lapangan, maka para pihak siap mempertanggung jawabkan untuk menjamin harga kembali stabil sebagaimana pengakuan kesepakatan yang telah dilakukan/ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menyampaikan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra.
Dirinya pun berharap, penetapan Indeks K dan harga TBS periode Juni 2026 dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra serta mendukung terwujudnya sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai arah pembangunan daerah dan visi Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.
(Kalam)
***






