GlobalSulbar.com, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan pelaku judi online inisial “R” dan “F” yang berperan sebagai operator Chip Higgs Domino Island.
Menurut, Kasubdit V Siber Polda Sulbar, Kompol Suhartono, S.H, S.I.K, mengatakan, “R” dan “F” ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar pada Jumat, (2/6), di Kios Bintang, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, karena menjadi operator Chip Higgs Domino Island Judi Online” katanya saat menggelar press release di Aula Ditkrimsus Polda Sulbar, Kamis (15/6).
Ia menuturkan, setelah penangkapan kedua tersangka tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pemilik kios pada (4/6), Pukul 14.30 wita, tersangka inisial H selaku pemilik kios berhasil ditangkap di Salubiru, Kabupaten Mamuju Tengah” tutur Suhartono
Dirinya mengungkapkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 5 unit Handpone, 4 akun Higgs Domino Island, 1 Buku Catatan Penjualan Chip, 1 kertas Daftar Harga Chip, dan uang tunai sejumlah, Rp.3.220.000″ ungkap Suhartono
Ia juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesian Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagamana telah diubah dengan Undang – Undang Repuplik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008″ tambahnya
(Kalam)