GlobalSulbar.com, Mamuju -Pasca pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Prostitusi Online di Mamuju oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulbar beberapa waktu lalu yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku (mucikari) dan korbannya (PSK),
Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca, melalui program jumat curhat menghimbau kepada jajarannya untuk Proaktif Gerak Cepat turun ke sekolah – sekolah menemui siswa – siswi memberikan edukasi Literasi Digital dan sosialisasi dampak buruk penggunaan Handpone disamping sebagai alat komunikasi untuk mencegah dan Selamatkan Anak Sekolah yang tentunya masih dibawah umur dari Resiko menjadi Korban maupun Pelaku Prostitusi Online.
“Menarik untuk dikaji, diteliti dan diperhatikan dengan bekerjasama dan secara bersama-sama banyak hal yang menjadi faktor yang mendorong terjadinya Prostitusi On Line ini selain faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan, kepedulian dan perhatian orang tua dan keluarga serta faktor pengangguran juga merupakan salah satu penyebab kejahatan tersebut terjadi”
“Ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak memadai atau tidak sesuai dengan latar belakang kompetensi dan pendidikan memaksa para pengangguran ini melakukan migrasi ke daerah lain yang dianggap berpotensi dengan perilaku yang adakalanya menyimpang bahkan berbuat kriminal” <span;>kata <span;>Kasubdit V Siber Kompol Suhartono, S.H., S.I.K, saat melakukan kunjungan ke SMPN 2 Mamuju, Jumat, (16/6).
Menurutnya, prostitusi On Line terutama dengan pelaku dan korban anak dibawah umur ini idealnya bukan hanya Tanggungjawab pihak Kepolisian saja akan tetapi butuh kepedulian bersama yang merupakan Tanggungjawab bersama baik orang tua, pihak tenaga pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah, pengusaha penginapan yang harus membuat regulasi yang ketat bagi pengunjung penginapannya dan semua stakeholder terkait lainnya idealnya diharapkan agar bersinergi untuk menjaga anak – anak kita dari dampak Jouvenille deliquency yang berdampak pada perbuatan kriminal” tutur Suhartono
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kepada seluruh masyarakat agar bersinergi dan peduli terlebih mengingatkan agar tidak melakukan kejahatan siber terutama TPPO dengan modus prostitusi On Line dengan korban anak dibawah umur sesuai diatur dengan regulasi perundang-undangan yang ada di negara kita yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 15 tahun” ungkap Suhartono
Untuk diketahui, Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kompol Suhartono bersama Tim Subdit V Siber Polda Sulbar didampingi Tim Guru dari SMP Negeri 1 Mamuju mengedukasi siswa – siswi dengan gaya santai yang disambut antusias oleh siswa – siswi tentang manfaat dari perangkat siber dan materi kejahatan siber di dunia maya, pengaruh buruk, Resiko dan cara mencegah agar tidak menjadi korban atau pelaku dari kejahatan siber sejak dini.
(Kalam)






