Pihak Kejari Mamuju Akui Telah Terima SPDP Alam Lamba, Namun Berkas Perkaranya Belum Masuk

GlobalSulbar.com, Mamuju – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Alam Lamba dalam kasus penambangan emas tanpa ijin (Peti) atau ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

“Benar, SPDP Alam Lamba sudah kami terima,” aku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mamuju, Zico Extrada melalui Kasi Intel, Angga Saputra, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 24 September 2026.

Namun, Angga juga mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas pekara Alam Lamba.

“Tapi sampai saat ini berkas perkaranya belum masuk,” katanya

Angga menuturkan, pihaknya telah besurat ke Polresta Mamuju, tetapi hingga saat ini berkas perkara Alam Lamba belum dikirim.

“Kami sudah bersurat ke Polresta Mamuju, tapi sampai saat ini berkas perkaranya belum dikirim,” ujarnya

Menurutnya, pihaknya baru menerima 4 berkas perkara dalam kasus tersebut, di antaranya, Andi Makarumpa, Gregorius, Alimin, dan Dirham.

“Kami baru menerima berkas perkara Andi Makarumpa, Gregorius, Alimin, dan Dirham,” tutupnya

 

(Kalam)

***

 

 

 

 

Pos terkait