GlobalSulbar.com, Mamuju – Aktivitas armada dump truck pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Manakarra Unggul Lestari menuai kritik tajam dari publik.
Pasalnya, hilir mudik kendaraan berat tersebut dinilai memicu polusi debu yang kini mengancam kesehatan warga serta merugikan pelaku usaha kecil di sepanjang jalur lintasan.
Salah satu kritikan keras datang dari Sekretaris DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia provinsi Sulawesi Barat (DPD GAMKI SULBAR), Ivandri.
Ia menyayangkan sikap tidak peduli dari pihak manajemen perusahaan yang terkesan menutup mata terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh operasional mereka.
“Polusi debu yang dihasilkan oleh aktivitas perkebunan PT. Manakarra Unggul Lestari sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia yang rentan, selain itu, debu yang dihasilkan juga mengotori rumah-rumah warga,” kata Ivandri, Rabu 23 September 2026.
Menurutnya, polusi debu ini dirasakan langsung oleh warga di beberapa wilayah, di antaranya, Dusun Salukanan, Dusun Mariri di Desa Sandana, serta Dusun Kabe di Desa Leling Barat.
Semetara, kata Ivandri, kondisi di Dusun Kabe, Desa Leling Barat, terbilang cukup memprihatinkan lantaran berimbas langsung pada sektor perekonomian warga.
“Terkhusus untuk Dusun Kabe, Desa Leling Barat, beberapa pedagang sangat dirugikan oleh aktivitas tersebut. Banyak barang dagangan mereka yang kotor dan berdebu, sehingga menurunkan minat pembeli,” terangnya
Namun ironisnya, lanjutnnya, pihak perusahaan seolah menutup mata terhadap persoalan ini.
Tak hanya menyoroti masalah lingkungan, Ivandri juga membeberkan adanya indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan di internal PT. Manakarra Unggul Lestari.
Pihaknya menduga kuat adanya kebijakan sepihak dari perusahaan terkait penghapusan upah lembur karyawan yang dinilai menabrak regulasi pemerintah.
Kebijakan tersebut diduga tidak sesuai dengan amanat PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 5 angka 1 dan angka 2 huruf c. Aturan ini juga berkaitan erat dengan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 27 angka 1.
Melihat rentetan persoalan lingkungan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan ini, masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait agar hak-hak warga dan pekerja dapat terlindungi.
“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Mamuju segera turun tangan dan mencari solusi konkret untuk permasalahan ini,” tutupnya
(Kalam)
***






