GlobalSulbar.com, Mamuju – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sulawesi Barat mendesak pihak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM), di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
“Sudah berbulan-bulan laporan masyarakat kami sampaikan ke Polres Mamasa, namun sampai hari ini belum ada satu pun titik terang yang berhasil ditunjukkan aparat penegak hukum,” ujar ketua DPD GMNI Sulawesi Barat,
Misbahuddin, via whatsApp, Kamis 23 Juli 2026.
Menurutnya, warga Mamasa sama sekali tidak pernah mengajukan pembiayaan, namun justru tercatat memiliki tunggakan aktif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa yang bisa dianggap remeh. Ini menyangkut hajat hidup rakyat kecil, nama baik mereka tercoreng, akses mereka pada layanan keuangan tertutup, hanya karena diduga data pribadinya dicatut tanpa izin”,
“Kami menolak kasus ini didiamkan berlarut-larut. Kami menolak rakyat Mamasa dijadikan korban kedua kali, pertama, oleh dugaan pencatutan data, kedua, oleh lambannya proses hukum”,
“Kami menduga kuat persoalan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” terangnya
Olehnya, pihaknya melayangkan sejumlah tuntutan, di antaranya :
1. Kepolisian Daerah Sulawesi Barat segera mengambil alih dan mempercepat penanganan kasus ini, mengingat proses di tingkat Polres Mamasa telah berjalan berbulan-bulan tanpa kejelasan.
2. Polda Sulbar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data nasabah PNM Mamasa, sesuai bukti dan fakta hukum yang telah dilaporkan masyarakat.
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi dan mendorong proses ini secara terbuka, agar tidak ada kesan pembiaran terhadap lembaga jasa keuangan milik negara.
4. PT Permodalan Nasional Madani segera memulihkan nama baik korban dan melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola datanya, tidak hanya di Mamasa, tetapi di seluruh unit operasinya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukum tidak boleh tumpul terhadap siapa pun, termasuk lembaga milik negara. Rakyat Mamasa berhak atas kepastian dan keadilan,” tutupnya
(Kalam)
***






