Nekat Palsukan Tanda Tangan Kades, Kaur Keuangan Cairkan Dana Desa Untuk Judol

GlobalSulbar.com, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar membongkar kasus dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) senilai Rp. 746.341.000.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P21), dan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman untuk segera disidangkan, Kamis 17 September 2026.

Penyidik berhasil mengunci angka kerugian negara secara riil, yakni sebesar Rp. 326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp. 419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka berinisial RU (Kaur Keuangan/Bendahara Desa) mencairkan dana tunai dengan nekat memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin.

Ketajaman digital forensik dan keahlian penyidik Krimsus juga berhasil membongkar penyalahgunaan wewenang Cash Management System (CMS) perbankan. Tersangka diam-diam memindahkan buku kas desa langsung ke rekening pribadinya.

Tidak hanya memindahkan uang, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang tanda tangan kades serta daftar penerima kegiatannya telah direkayasa oleh tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat tersebut justru habis digunakan untuk judi online (judol) serta pemenuhan kebutuhan pribadi tersangka.

Keberhasilan Tahap II ini menjadi bukti nyata bahwa Ditreskrimsus Polda Sulbar tidak memberi ruang bagi para koruptor yang merugikan masyarakat, sekaligus menegaskan status mereka sebagai aparat penegak hukum yang profesional, akuntabel dan tepercaya di wilayah Sulawesi Barat. (HPS)

(KALAM)

***

Pos terkait