Tarif Bervariasi, Seorang Anak Perempuan di Mamuju Rela Jadi Mucikari

GlobalSulbar.com, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur sebagai mucikari.

Menurut, Kasubdit V Siber Polda Sulbar, Kompol Suhartono, S.H, S.I.K, mengatakan, tersangka prostitusi online tersebut sebanyak 4 orang, dan salah satunya perempuan yang masih dibawah umur.

“ada empat orang tersangkanya, tapi kami tampilkan tiga karena satu orang lagi merupakan perempuan usia 17 tahun,” katanya saat menggelar  press release di Aula Ditkrimsus Polda Sulbar, Kamis (15/6).

Ia menuturkan, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial, “RS”, “P”, “I” merupakan laki – laki, sementara inisial “A” berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 17 tahun” tutur Suhartono

Suhartono mengungkapkan, modus tersangka menawarkan korban kepada pengguna jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat dan WhatsApp dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp. 600.000″

“Sementara itu, Keuntungan yang di terimah pelaku, juga bervariasai  mulai Rp 50 hingga 150 ribu,”  ungkapnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, adapun kronologis penanangkapannya yakni, tersangka ditangkap oleh Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulbar pada hari selasa, (13/6), di Kamar Wisma Aneka Jaya, Jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar”

“Dengan barang bukti berupa 3 unit Handpone, 2 Akun Michat, 1 Akun WhatsApp, 3 buah Simcard, 1 saset alat kontrasepsi merk sutra, 1 botol minuman beralkohol merk Newport Revolution, dan uang tunai berjumlah, Rp 745.000” jelas Suhartono

“Keuntungan yang di dapat pelaku, menyesuaikan hasil yang didapat antara Rp 50-150 ribu,” jelasnya Suhartono

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” Tambahnya

 

(Kalam)

Pos terkait