Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Belanja DPRD Mamuju 2022 Dinyatakan P21, Tersangka Bakal Diserahkan ke Kejari

GlobalSulbar.com, Mamuju – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, dan rencananya besok bakal dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk tahap penuntutan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis, saat menggelar konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Selasa 28 Juli 2026.

Menurut Aziz, Berdasarkan penyelidikan, anggaran yang dialokasikan mencapai total Rp863,154 juta, terdiri dari belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143,154 juta.

“Tim penyidik juga menemukan dugaan kuat modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa melampirkan bukti transaksi yang sah, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665”,

“Ditetapkan sebagai tersangka tetap dua orang, yaitu AAH selaku Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, dan MS sebagai Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju TA 2022,” bebernya

Menurutnya, saat ini kedua tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026.

“Penyidik juga terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk melengkapi fakta hukum,” ujarnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi, serta diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta aset tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500–600 juta.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat,” terangnya

Dirinya pun menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan setiap kerugian yang dialami negara. (HPS)

 

(Kalam)

***

Pos terkait