Demi Bayar Cicilan dan Bermain Judi Online, Pria di Mamuju Nekat Mencuri

GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, di Jalan Poros Sampaga-Trailu, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Rabu 24 Juni 2026.

Diketahui, pelaku merupakan seorang pria bernama Fitra Di Lapian Kadir (30), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah korban, Aminah, warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Resmob bersama URC.

Menurutnya, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sampaga untuk menjalani pemeriksaan sebelum diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah berulang kali membobol rumah korban dengan memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan sepi.

“Dalam aksi terakhirnya, pelaku mengambil sebuah telepon genggam merek Vivo Y17s”,

“Sementara dari pengakuan korban, aksi pencurian sebelumnya juga mengakibatkan hilangnya uang tunai Rp5 juta serta emas dengan total sekitar 68 gram, sehingga keseluruhan kerugian diperkirakan mencapai Rp169,1 juta,” terangnya

Pihaknya juga mengungkap motif pelaku melakukan aksi pencurian yakni, untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan membayar cicilan bank serta bermain judi online.

“Dalam penggeledahan dan penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y17s warna Forest Green, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker merek High Power,” tuturnya

Lebih lanjut, ia membeberkan, dari hasil pengembangan, pelaku diketahui menggadaikan emas hasil curiannya di dua lokasi berbeda, yakni di pegadaian kawasan Pasar Baru Mamuju dan Pegadaian Trailu.

“Barang-barang yang digadaikan terdiri atas beberapa gelang emas dengan berat bervariasi yang digadaikan secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026,” bebernya

Tak hanya itu, lanjut AKP Agustinus, saat dilakukan interogasi lanjutan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di rumah korban lain, yakni Chairil Kadri.

Atas pengakuan tersebut, korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polresta Mamuju agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan”,

“Sementara itu, kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan sehat sejak proses penangkapan hingga diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju,” paparnya (HPM)

 

(Kalam)

***

Pos terkait