GlobalSulbar.com, Mamuju – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan dua orang pria inisial IA (29) dan C (23), lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua orang pria itu diamankan di depan perumahan Pongtiku Residen Mamuju pada, Rabu 28 Mei 2025 lalu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra menjelaskan, Informasi awal yang diterima dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
“Selanjutnya petugas melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IA dan C,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu 4 Juni 2025.
Ia menuturkan, pada pemeriksaan tersebut Petugas kepolisian menemukan satu sachet kecil kristal bening diduga sabu, beserta barang bukti pendukung seperti kaca pireks, pipet plastik, bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu dan dua buah handphone milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurutnya, C mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial Mister X, yang beralamat di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju.
“Tim Ditresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi tersebut, namun sayangnya Mister X telah melarikan diri. Upaya pengejaran terhadap bandar narkoba ini masih terus dilakukan,” bebernya
Dirinya pun menambahkan, kedua tersangka, IA dan C, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredarannya”,
“Kepolisian menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tambahnya (HPS)






