GlobalSulbal.com, Mamuju – Usai menghabisi nyawa istrinya bernama Mardina (38), seorang pria bernama Bidin (47), di Dusun Dolangan, Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum racun.
Bidin pun dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, pada Rabu 4 Juni 2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan, terduga pelaku pembunuhan bernama Bidin (47) meninggal dunia di RS Bhayangkara polda Sulbar.
“Benar pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WITA, setelah memberikan keterangan kepada penyidik, terduga pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya
Menurutnya, kekhawatiran Penyidik membawa terduga pelaku ke RS Bhayangkara mengingat Bidin sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum racun saat melarikan diri ke kebun milik warga usai kejadian pembunuhan dan sempat mendapat tindakan persekusi oleh warga setempat.
Lebih lanjut, ia membeberkan, mengantisipasi adanya risiko kematian, penyidik membawa tersangka ke RS Bhayangkara sesaat setelah diperiksa untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sayangnya, meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, pada pukul 04.00 WITA Bidin dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis akibat sesak napas yang dialaminya,” bebernya
Ia mengakui, hingga saat ini, jenazah Bidin telah menjalani proses pemeriksaan oleh dokter forensik.
“Pemeriksaan tersebut meliputi CT scan, pemeriksaan fisik luar, serta analisis urine guna memastikan penyebab pasti kematiannya,” akunya
Ditempat yang sama, Dokter Forensik, Mauluddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine ditemukan adanya kandungan zat berbahaya
Sedangkan, hasil pemeriksaan fisik luar dan CT scan tidak ditemukan adanya luka fatal yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia. (HPM)
(Kalam)
***






