GlobalSulbar.com, Mamuju – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah berinisial SL (38) yang tegah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun, di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan laporan dan pengaduan dari warga setempat Polsek Kalukku Polresta mamuju langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur mengatakan, saat ini terduga pelaku Inisial SL (38) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku, Polresta Mamuju.
Menurutnya, dari pengakuan sementara terduga pelaku, Kejadian ini bermula ketika pelaku melihat korban sedang tertidur telentang sendirian di kamar rumahnya karena ibunya sedang tidak ada.
“Selanjutnya, pelaku masuk kedalam kamar menggerayangi tubuh korban hingga hasrat nafsunya tersalurkan dan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada awal bulan April dan Mei 2024,” bebernya, Minggu 12 Mei 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain setubuhi korban, pelaku juga membuat rekaman video melalui HP miliknya sehingga video tersebut di jadikan alasan untuk mengancam korban agar selalu mengikuti nafsu bejatnya.
Adapun barang bukti yang dapat di amankan yakni :
-1 buah HP merk realme C53
-1 buah hp merk vivo warna biru
Iptu Makmur juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. (HPM)
(Kalam)
***






