GlobalSulbar.com, Mamuju – Kepolisian Resor Kota Mamuju menggelar Press Release hasil Operasi Antik Marano 2024 di Halaman Mapolresta Mamuju, Rabu 6 Maret 2024.
Press release itu dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Akp Jean Alvin didampingi oleh Kasi Humas, Ipda Herman Basir, dan di Hadiri oleh sejumlah wartawan media TV, cetak hingga Online.
Melalui Press release tersebut Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan, dalam waktu sepekan, selama Operasi Antik Marano 2024 yang digelar mulai tanggal 1 hingga 6 Maret, Polresta Mamuju telah berhasil mengungkap 5 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang dan mengamankan barang bukti kurang lebih 10 gram narkoba jenis sabu.
“Untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan sesuai dengan standar operasiaonal (SOP) yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya, selanjutnya setelah press release ini akan dikirim ke laboratorium forensik Makassar untuk pemeriksaan keidentikannya,” katanya
Ia menjelaskan, dari 6 orang tersangka tersebut, 2 diantaranya adalah seorang pengedar langsung dan berperan sebagai pemasok atau pengadaan barang langsung dari Palu dan Sidrap.
Menurutnya, para tersangka melanggar Pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.
Pada kesempatan itu juga, Kasat Narkoba Polresta Mamuju mengajak wartawan untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada Pemuda dan seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya dampak penyalahgunaan Narkotika. (HPM)
(Kalam)
***






