Kapolresta Mamuju Tegaskan, Personil yang Tak Netral Pada Pemilu Bakal Diberikan Sanksi Tegas

GlobalSulbar.com, Mamuju – Setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga tak netral pada pemilu akan diberikan sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Mamuju, kombes Pol Iskandar saat mengumpulkan para bhabinkamtibmas, di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, jalan KS. Tubun Mamuju. Rabu, 17 Januari 2024.

Kombel Pol Iskandar mengatakan, bahwa penegasan tersebut selaras dengan petunjuk dan arahan Kapolri dan Kapolda sulbar agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.

Ia menekankan agar Bhabinkamtibmas di jajaran Polresta Mamuju menggunakan medsos sebagai Cooling System untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas ditahun politik ini

Dan seluruh personel Polresta Mamuju tidak lakukan foto bersama, mengupload foto tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya.

Menurutnya, bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polresta Mamuju.

Dirinya juga mengingatkan, pada tahun 2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak

“Diantaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” jelas Kapolresta

Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan pengawalan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi. (HPM) **

(Kalam)

Pos terkait