Tindaklanjuti Temuan BPK, Gubernur Sulbar : Kalau Tidak Selesai, Dipenjara

GlobalSulbar.com, Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat ini sebagai upaya memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Suhardi Duka mengungkapkan, progres penyelesaian tindak lanjut temuan BPK telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Dari Rp3 miliar yang harus ditindaklanjuti sudah Rp2,8 miliar diselesaikan. Insya Allah selesai di bulan ini, di tanggal 11 tuntas,” ujar Suhardi Duka.

Ia menegaskan, seluruh pihak terkait memiliki komitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak selesai, dipenjara. Itu aja kan, kan semua tidak ada yang mau dipenjara. Ya pasti selesai,” tegasnya.

Pemprov Sulbar terus melakukan pemantauan terhadap progres penyelesaian rekomendasi BPK agar seluruh temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan progres yang telah mencapai sekitar Rp2,8 miliar, Pemprov Sulbar optimistis seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat diselesaikan sesuai target pada 11 Agustus 2026.

 

(Kalam)

***

Pos terkait