GlobalSulbar.com, Mamuju – Piket Resmob bersama Piket Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial SP (50) usai memaksa nasabah BRI membayar uang parkir, di depan Kantor BRI Unit Manakarra, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, Jumat 7 Agustus 2026.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengatakan, kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya SP pernah diberikan surat pernyataan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju agar tidak melakukan pemaksaan kepada nasabah BRI Unit Manakarra.
“Hal tersebut dikarenakan area parkir di lingkungan BRI Unit Manakarra merupakan area parkir gratis, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan secara paksa kepada masyarakat yang menggunakan area tersebut,” kata Iptu Herman
Ia menuturkan, saat ini, SP masih menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh petugas di ruang Resmob Polresta Mamuju untuk mendalami dugaan tindakan pemaksaan serta memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Kami menegaskan akan terus merespons setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat,” ujarnya
Dirinya pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya tindakan pemaksaan, pungutan liar, atau gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian yang tersedia. (HPM)
***






