Pada Reka Ulang, Pasutri Tersangka Kasus Pembunuhan di Sampaga Peragakan 13 Adegan

GlobalSulbar.com, Mamuju – Polresta Mamuju menggelar Rekontruksi atau reka ulang atas kasus pembunuhan di Dusun Sumpuloloe, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Senin, (11/12).

Rekonstruksi tersebut digelar Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B /302 / X / 2023 / SPKT / Resta Mamuju.

Peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Kamis (12/10) lalu.

Adapun yang menjadi tersangka atas insiden tersebut yakni pasangan suami istri (Pasutri) Wandi (30) dan Rita (28) yang merupakan Warga asal Dusun Bunde, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Sementara korban diketahui bernama Abdullah alias Dolla Warga Dusun Sumpuloloe, kecamatan sampaga.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan, Bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki rangkaian tahap penyidikan sehingga sekarang ini dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian tersebut.

Pada kegiatan rekonstruksi tersebut penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju melibatkan jaksa penuntut umum Rika Andriani dan hadirkan 7 orang saksi serta kedua tersangka.

Menurutnya, kedua tersangka pasangan suami istri tersebut memperagakan sebanyak 13 adegan sesuai kronologis kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa pada adegan yang ke lima tersangka Wandi menikam korban dollah dengan menggunakan sebilah badik pada bagian punggung Kiri belakang dan Luka robek pada dahi sebelah kanan

Sementara, peran tersangka Rita (istri Wandi) mengakui sempat melempari korban dengan menggunakan sebuah batu bata  pada adegan ke sembilan.

Dirinya juga menambahkan, korban Abdullah alias dollah di perankan oleh pemeran pengganti dan rekonstruksi selesai dengan berjalan lancar dan tertib” tambahnya (HPM)

(Kalam)

Pos terkait