Picu Sejumlah Masalah, IMKB Desak PT. Bonehau Prima Coal Buka Jalan Khusus Tambang

GlobalSulbar.com, Mamuju – Ikatan Mahasiswa Kalumpang Bonehau (IMKB) mendesak pihak PT. Bonehau Prima Coal yang melakukan aktifitas pertambangan batu bara di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju untuk membuka jalan khusus tambang.

Desakan tersebut dilayangkan pihak IMKB lantaran  pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh PT. Bonehau Prima Coal dengan menggunakan mobil truk dalam jumlah banyak itu memicu sejumlah permasalahan ditengah masyarakat seperti merusak jalan umum, rawan kecelakaan, dan menimbulkan banyak debu yang mengganggu kesehatan warga.

“itu sudah terbukti hari ini, masyarakat sangat resah dengan aktifitas pertambangan batu bara tersebut, banyaknya debu dan mobil yang berlalu lalang hampir tiap harinya juga merusak jalan yang dibangun oleh Pemerintah dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan karena mobil truk pengangkut batu bara banyak dan lajunya berkecepatan tinggi” kata ketua umum IMKB, Alifuddin, via WhatsAap, Selasa, (12/12).

Ia juga menyoroti pernyataan Direktur PT. Bonehau Prima Coal yang masih menunggu penerbitan Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, lantaran area yang bakal dibuka jalan khusus tambang termasuk dalam Kawasan hutan produksi terbatas.

“Mendengar pernyataan Direktur PT. Bonehau Prima Coal itu sangat memperlihatkan kesalahan mereka, dimana dia sendiri menjelaskan IPPKH nya belum terbit dan sudah melakukan aktivitas tambang serta menggunakan jalan umum, hal itu bagi saya kesalahan yang fatal” tuturnya

Sementara itu, jelas Alifuddin, dalam UU No 2 Tahun 2022 pasal 1 angka 10 bahwa jalan umum adalah jalan yg di peruntukkan bagi lalulintas umum dan di pasal 1 angka 16 berbunyi Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

“Tapi pada realitanya hari ini PT. Bonehau Prima Coal masih saja menggunakan jalan umum dalam aktifitas tambangnya padahal seharusnya menggunakan jalan khusus”

“Aturannya sudah jelas, namun Pemerintah Kabupaten Mamuju hari ini kemana dan ada apa,  Seolah mereka tak mengetahui persoalan ini, Sudah ada surat rekomendasi Bupati untuk PT. Bonehau Prima Coal dalam pembuatan jalan tambang dan hari ini pihak tambang masih menggunakan jalan umum” jelasnya

Pihaknya juga menuntut Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk menutup aktivitas pertambangan batu bara PT. Bonehau Prima Coal selama belum membuka jalan khusus tambang.

“Bentuk pengawasan dan ketegasan dari Pemkab Mamuju yang memiliki wewenang belum terlihat sama sekali dan hal seperti ini perlu dipertanyakan”,

“Maka dari itu kami menuntut Pemkab Mamuju dan pihak yang berwenang untuk menutup semua ruang aktifitas tambang PT. Bonehau Prima Coal sampai mereka membuka jalan khusus tambang, kalau tidak ada respon dari Pemkab Mamuju mengenai problem ini, mungkin saja ada permainan antara Pemkab Mamuju dan pihak perusahaan”

“Ketika tidak ada respon sama sekali dari Pemkab Mamuju maka saya pastikan akan ada aksi perlawanan dari kami” tegas Alifuddin

(Kalam)

Pos terkait