GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit Reskrim Polsek Sampaga bersama Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian onderdil Excavator.
Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, mengatakan, Kedua pelaku tersebut berinisial SR (21) dan HR (29), sementara itu, Korbannya bernama, Suherman, Warga Dusun Tarailu, Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku pencurian ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju.
“Sebelum diamankan tim resmob Polresta Mamuju, kedua pelaku ini telah diamankan unit Reskrim Polsek Sampaga, dan melakukan kordinasi dengan Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, kemudian kami pun langsung menuju Polsek Sampaga untuk mengamankan terduga pelaku,” kata Jamaluddin, Sabtu (11/11).
Ia menjelaskan, terduga pelaku yakni SR (21) mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian di TKP yang sama bersama dengan rekannya berinisial HR (29).
Dimana sekitar bulan Desember 2022 lalu, kedua pelaku berhasil mengambil Baut sleeper ekskavator sebanyak setengah karung dan sepuluh sleeper ekskavator.
Kemudian pada Oktober 2023 kedua pelaku kembali melakukan tindak pidana pencurian bersama dimana pelaku berhasil membawah tiga unit Alkon penyedot pasir, satu unit hidrolik ekskavator, dan satu unit Alkom pasir” jelas Jamaluddin
Ia menuturkan, sebagian barang yang telah dicuri telah dijual disebuah pengepul besi tua yang berada di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Sementara motif para pelaku melakukan tindak pidana pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” tuturnya
Dirinya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku langsung mengambil barang milik korban yang berada di depan rumah korban pada malam hari yang diperkirakan situasi sudah aman menurut pelaku.
Jamaluddin juga menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku berupa 1 (satu) Unit motor Honda Scoopy , 1 (satu) Unit motor Suzuki Skydrive Motor digunakan pada saat melakukan Pencurian, 1 (satu) buah roler ekskavator , 1 (satu) buah rante ekskavator, 1 (satu) buah hidrolik ekskavator, dan 1 (satu) buah alat penyedot pasir
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju. (HPM)
(Kalam)






