GlobalSulbar.com, Mamuju – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Muhammad Naim, S.H, mengakui tidak menemukan bukti awal tindak pidana atas kasus dugaan penyalahgunaan beasiswa Manakarra pada tahun 2021.
Menurut, Muhammad Naim, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus, Kejati Sulbar, tidak menemukan bukti awal tindak pidana atas kasus dugaan penyalahgunaan beasiswa manakarra.
“Hasil penyelidikan tim Pidsus, kami belum menemukan bukti awal tindak pidana” kata Muhammad Naim saat menggelar Press Release, di Kantor Kejati Sulbar, Jumat, (21/7).
Ia mengungkapkan, pada bulan desember 2022 lalu pihaknya telah melaporkan perkara tersebut, lantaran tidak ditemukan bukti awal tindak pidana.
“Pada bulan desember 2022 kemarin, kami sudah melaporkan perkara itu, karena tidak ditemukan bukti awal tindak pidana” ungkap Naim
Diketahui, dugaan penyalahgunaan beasiswa Manakarra tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, pada Senin (12/09/22) lalu, Oleh Salah seorang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Muhaimin Faisal, yang menyeret beberapa nama pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju.
(Kalam)