GlobalSulbar.com, Mamuju – Polresta Mamuju menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polresta Mamuju, Jumat 13 Februari 2026.
Konferensi Pers tersebut dipimpin lansung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan indra fahmi, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ferdyan indra fahmi mengatakan, sebanyak 3 orang pelaku berhasil ditangkap, dan 1 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
“Dari 15 TKP, ada 4 orang tersangka dalam hal ini sebagai satu tim sindikat curanmor, dari 4 orang ini, 3 sudah berhasil kami tangkap, dan 1 orang lagi masih DPO”,
“Tersangka pertama berinisial YF (35), alamat Mamuju, Tersangka kedua berinisial AS (23), Alamat Mamuju, tersangka ketiga berinisial KV (32), Alamat Polewali Mandar, kemudian tersangka yang keempat berinisial ICH (27), alamat Polewali Mandar,” terangnya
Menurutnya, dari keempat pelaku tersebut, 3 diantaranya merupakan residivis curanmor.
“Dari keempat pelaku ini, 3 diantara mereka merupakan residivis curanmor, dan masing-masing memiliki peran, 1 sebagai orang memberikan informasi terhadap sasaran, dan 3 orang lainnya sebagai eksekutor,” paparnya
Ia juga menuturkan, dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasi mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor roda dua merk Honda tipe CRV sebanyak 15 unit, dari 15 TKP,” tuturnya
Dirinya pun menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 477 ayat 2 dan junto pasal 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, dan denda 500 juta.
(Kalam)
***






