Pekerjakan Buruh di Hari Libur, GMNI Kecam Sejumlah Perusahaan Nakal di Mamuju

GlobalSulbar.com, Mamuju – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju mengecam sejumlah perusahaan nakal di Kabupaten Mamuju yang memperkerjakan buruh di hari libur tanpa upah lembur.

Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky wahyudi mengatakan, mempekerjakan buruh dihari libur nasional tanpa upah lembur merupakan pelanggaran terhadap hukum.

“Kami menemukan di lapangan sejumlah perusahaan di Mamuju seperti, Gacoan, nestle dan JNT memperkerjan buruh dihari libur, namun hak lemburnya nol rupiah. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah perbudakan modern dan pelanggaran terhadap hukum negara,” beber Dicky, Jumat 30 April 2026.

Menurutnya, upah lembur pada hari libur nasional memiliki skema perhitungan khusus yang jauh lebih tinggi dari hari biasa.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, lanjut Dicky, perhitungan upah lembur pada hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari atau 6 hari seminggu adalah sebagai berikut:

7-8 Jam Pertama, dibayar 2 kali lipat upah sejam.

Jam Kesembilan, dibayar 3 kali lipat upah sejam.

Jam Kesepuluh dan seterusnya, dibayar 4 kali lipat upah sejam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, simulasi kerugian buruh, Jika seorang buruh dengan upah minimum dipekerjakan selama 8 jam di hari libur ini, maka ia seharusnya menerima tambahan upah lembur minimal sebesar 2 kali lipat dari upah harian normalnya. Tidak membayarkan nominal ini berarti perusahaan telah merampas hak hidup buruh demi keuntungan pribadi.

“Tindakan ini melanggar Pasal 85 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya

Dicky menegaskan, ada sanksi pidana bagi perusahaan yang membandel.

“Berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak membayar upah lembur dapat dikenakan Sanksi Pidana Kurungan 1 bulan hingga 12 bulan. Sementara sanksi denda Rp10.000.000 hingga Rp100.000.000,” terangnya

Olehnya, DPC GMNI Mamuju melayangkan sejumlah tuntutan, di antaranya :

1. seluruh perusahaan di Mamuju yang beroperasi pada 1 Mei untuk segera membayarkan upah lembur sesuai ketentuan PP 35/2021 tanpa potongan.

2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju dan Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan audit lapangan. Jangan hanya duduk di kantor sementara buruh dieksploitasi!

3. Meminta pemerintah mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti secara berulang melanggar hak-hak normatif buruh.

“GMNI Mamuju tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal laporan para buruh dan memastikan tidak ada satu rupiah pun hak mereka yang dicuri oleh pengusaha nakal di bumi Manakarra ini,” tutup Dicky

 

(Kalam)

***

Pos terkait