GlobalSulbar.com, Mamuju – Rehabilitasi Stadion Manakarra, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang menelan anggaran mencapai Rp 9,3 miliar masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Muhammad Naim, S.H, saat ditemui usai menggelar Press Release, di Kantor Kejati Sulbar, Jumat, (21/7).
“Rehabilitasi Stadion manakarra sudah masuk dalam tahap penyelidikan, dan beberap saksi sudah diperiksa” ungkap Naim singkat
Pada kesempatan itu juga, Aspidsus, Kejati Sulbar, La Kanna, mengatakan, laporan terkait rehabilitasi stadion manakarra dimasukkan pada bulan mei.
“Sekitar dua bulan lalu dimasukkan laporannya, dan begitu laporannya masuk, saya minta tim saya turun kelapangan langsung” tutur La Kanna
Menurutnya, dugaan perkara rehabilitasi Stadion Manakarra tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Itu tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB” beber La Kanna
Dirinya juga menargetkan penyelidikan tersebut bakal tuntas dalam waktu tiga bulan.
“Penyelidikan ini baru berjalan satu bulan, jadi kita menargetkan tiga bulan sudah tuntas” tutup La Kanna
(Kalam)