GlobalSulbar.com, Polman – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni MI dan NT dalam Kasus yang berbeda, Kamis, (20/7).
Penahanan kedua tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: PRINT- 907/P.6.12/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dengan tersangka M I, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: PRINT- 908/P.6.12/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dengan tersangka NT.
Adapun kasus masing – masing ke dua orang tersangka tersebut yakni, tersangka M I diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Bumdes Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2017 dan 2019.
terhadap Tersangka M I dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka NT diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu, Kecamatan Alu, dan di Desa Pendulangan, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018 – 2020.
terhadap Tersangka NT dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut, Kasi Penkum, Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan, kedua tersangka tersebut dimasukkan ke rumah tahanan Polres Polewali Mandar sekitar Pukul 22.00 Wita dalam keadaan aman untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023″ kata Amiruddin
Ia menuturkan, penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mempersulit proses penyidikan” tutur Amiruddin
(Kalam)






