GlobalSulbar.com, Majene – Guna mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktorat Binmas Polda Sulbar menggelar Penyuluhan Pencegahan di Polres Majene, Jumat, (7/7).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Binmas Polda Sulbar AKBP Setiyo Hartono.
AKBP Setiyo Hartono, mengatakan, TPPO tentu merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng martabat kehidupan manusia. Dimana perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini, Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia” katanya
Menurutnya, perlu perhatian serius mengantisipasi terjadinya TPPO diwilayah kabupaten Majene melalui dukungan seluruh elemen baik TNI-Polri dan masyarakat dalam berperan aktiv menyikapi masalah perdagangan orang ini”
“berdasarkan data yang ada saat ini pekerja Imigran kita ini sangat banyak, baik yang Legal maupun Ilegal, sehingga melalui kesempatan ini kita akan mengetahui bersama Prosedur untuk menjadi pekerja Migran” tutur Setiyo
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majene Hj. Hasdinar, menjelaskan bahwa untuk menjadi Pekerja migran indonesia tidak sembarangan.
Ada prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki dokumen yg lengkap terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta cukup umur minimal 18 tahun” jelasnya
Ia juga mengapresiasi kepolisian yang menaruh perhatian terhadap kasus TTPO.
Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat, dan tentunya Kita harus menindak lanjuti kegiatan ini dengan mensosialisasikan ke masyarakat tingkat bawah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi”
“Perlu ada perhatian khusus terkait persoalan perdagangan orang ini, lebih baik kita mencegah dari pada mengobati dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi diwilayah Kabupaten Majene” ujar Hasdinar
Pada kesempatan itu juga, Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, memaparkan bahwa perdagangan orang tentu merupakan bentuk kejahatan terorganisir dan pelanggaran ham, untuk ini pemerintah mengeluarkan uu no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO).
Perdagangan orang itu sendiri dapat diartikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancam kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penggunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Ada beberapa contoh eksploitasi yang sering dialami oleh para korban TPPO seperti pelacuran, kerja/ pelayanan paksa, perbudakan/ praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, pemanfaatan seksual, organ reproduksi scr melawan hukum memindahkan/ mentransplatasi organ/ jaringan tubuh dan sebagainya” paparnya (HPM)
(Kalam)






