GlobalSulbar.com, Mamuju – Personel Sat Reskrim, Polresta Mamuju, menangkap seorang anak dibawah umur terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), selasa, (20/6).
Menurut, Kata Kasat Reskrim Polresta Akp Jamaluddin, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 09 / VI /2023 Tentang terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan penyelidikan dan amankan beberapa terduga pelaku” katanya
Ia mengungkapkan, “dari hasil penyelidikan Hari ini Selasa Tanggal 20 Juni 2023 di Jalan Andi Makassau kota Mamuju, Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana TPPO Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju” ungkap Akp Jamaluddin
Jamaluddin menjelaskan, dapun Identitas terduga para pelaku yang berhasil diamankan adalah atas nama inisial AR (15) dan atas nama inisial IF (17) yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju”
“Kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana Eksploitasi seksual, oleh kedua pelaku tersebut diatas yang diduga kuat menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual dengan cara menawarkan korban melalui Wa atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang, sehingga Tim Resmob polresta mamuju,menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut” jelasnya
Lebih lanjut, Jamaluddin membeberkan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengakui Modus ia melakukan Eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui Wa atau aplikasi Mi Chat kepada beberapa lelaki hidung belang sedangkan Motif pelaku melakukan Eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan anak dibawah umur agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban
Adapun barang bukti yang diamankan :
-Bukti percakapan via Aplikasi Mi Chat -5 (lima) Unit Handphone Android
-1 (satu) buah dompet berisi kondom merk sutra
– Uang tunai Rp.117.000,-(Seratus tujuh belas ribu rupiah)
Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut” beber Akp Jamalluddin
Dirinya juga berharap, agar kita dapat memberantas kasus TPPO, sehingga diminta kepada seluruh warga masyarakat mamuju untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarganya terutama kepada anak – anaknya, tidak bergaul bebas diluar rumah dan pro aktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus TPPO” harap Akp Jamaluddin (HPM)
(Kalam)