GlobalSulbar.com, Pasangkayu – Direktorat Narkoba Polda Sulbar berhasil meringkus dua lelaki yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga saset plastik bening, di Desa Karabi, Kecamatan Baras pada Jumat (2/6) lalu.
Kedua lelaki tersebut identitasnya diketahui YP (48) warga pasangkayu dan RD (36) warga Donggala.
Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan bahwa dua lelaki tersebut saat ini memang telah diamankan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba pada jumat lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/67/VI/2023/Sulbar/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulbar.
Menurut, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkotika”
“Selanjutnya, Tim Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud dan berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap dua lelaki YP dan RD” katanya
Ia menuturkan, Saat ini kedua tersangka sementara dalam proses penyedikan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar dengan masing barang bukti milik YP berupa tiga saset yang berisi kriatal bening yang di duga sabu, pembungkus rokok surya, Almunium Foil dan Handphone”
“Sedangkan dari tangan RD yang turut diamankan saat dilakukan penangkapan hanya disita satu Hendphone saja” tutur Syamsu Ridwan
Dirinya juga menambahkan, Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika” tambahnya (HPS)
(Kalam)