GlobalSulbar.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) menuju persiapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu tahun 2024, di Aula Kantor KPU Sulbar, Selasa, (6/6).
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Amri Ekasakti Barre, Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Ilham Borahima, Sekertaris KPU Sulbar, ketua dan anggota KPU Kabupaten se Sulawesi Barat, serta PPK Devisi data masing-masing Kabupaten se Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, mengatakan, Rakor ini terkait dengan persiapan penyusunan daftar pemilih tetap untuk kesuksesan Pemilu tahun 2024 yang akan datang” katanya
Ia menuturkan, hal yang substansi dalam pelaksanaan pemilu adalah pemilih dan peserta pemilu.
“posisi kita Sebagai penyelenggara Pemilu hanya mencoba menghubungkan antara dua poin ini kita hanya mencoba menghubungkan Bagaimana pemilih bertemu dengan peserta pemilu” tutur Said
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “peserta Pemilu itu banyak ada dari unsur DPR RI, Presiden dan wakil presiden kemudian DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten, ada 5 peserta dan di dalam 5 ini kalau kita melihat dan pencalonan dari unsur DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten ada 18 parpol yang akan masing-masing mengusung calonnya”
“hari ini di tingkat provinsi Sulawesi Barat ini tercatat sekitar 718 orang caleg yang akan berkompetisi di 7 daerah pemilihan yang akan memperebutkan 45 kursi”
“Sementara DPD RI kita sudah punya calon 25 orang akan memperebutkan tempat kursi, dan DPR RI ada sekitar 26 calon yang akan memperebutkan 4 kursi ini luar biasa antusias peserta pemilu” jelas Said
Pada kesempatan itu juga, mewakili Pj Gubernur Sulbar, Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Amri Ekasakti Barre mengungkapkan, daftar pemilih menjadi bagian yang tak terpisahkan terhadap tahapan Pemilu dan ini sangat krusial karena menjadi penentu tahapan Pemilu yang lainnya” ungkapnya
Menurutnya, daftar Pemilih menjadi penentu kebutuhan surat suara yang harus dicetak, karena berpengaruh terhadap tahapan pengadaan logistik, pemungutan dan perhitungan suara serta tingkat partisipasi pemilih” ujarnya
Dirinya juga menambahkan, salah satu prinsip dan persyarat untuk terselenggaranya Pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dan memenuhi syarat pemilihan dalam pemilu berdasarkan pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2002 tentang syarat pemilihan umum yang tentunya dengan melalui prinsip komprehensif akurat dan prinsip mutakhir” tambahnya
(Kalam)






