Culik dan Setubuhi Anak Dibawah Umur Asal Mamuju, Seorang Pria di Makassar Diringkus Polisi

GlobalSulbar.com, Mamuju –  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis, (25/5).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP /129/ V / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 7 Mei 2023.

Diketahui, Identitas terduga pelaku  berinisial MTT (39),  Pekerjaan Buruh Harian, yang beralamat di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Menurut, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Jamaluddin, mengatakan, “penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut” katanya

Ia menuturkan, “dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MTT (39) membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap korban saudaru inisial NM (17) hingga hamil 4 bulan sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas” tutur Jamaluddin

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kronologis Kejadian pada hari Minggu, tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA  wanita yang berinisial NM berumur 17 tahun telah meninggalkan rumah yang beralamatkan di Kabupaten Mamuju. Hingga saat ini NM belum pernah kembali ke rumah”

“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari selasa tanggal 23 mei 2023 jam 21.30 wita di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar terduga pelaku bersama korban dikota Makassar sehingga Tim Resmob berangkat menuju kota Makassar dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban” jelas Jamaluddin

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun” ungkap Jamaluddin (HPM)

(Kalam)

Pos terkait