GlobalSulbar.com, Mamuju – Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Anggota DPRD Toraja Utara, Alam Lamba dalam kasus pertambangan tanpa izin, di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar beredar ke publik.
Meski demikian, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengakui Alam Lamba Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, namun statusnya saat ini masih sebagai saksi.
“Status beliau (red : Alam Lamba) masih sebagai saksi,” aku Ferdyan saat menjawab pertanyaan dari salah seorang wartawan dalam konferensi pers, yang digelar, di Mapolresta Mamuju, Selasa 28 Juli 2026.
Ferdyan juga membantah tudingan publik bahwa pihaknya telah membebaskan Alam Lamba.
“Bukan berarti karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan bisa dibebaskan, itu sama sekali tidak benar,” katanya
Menurutnya, pihaknya membutuhkan alat bukti yang lengkap untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kita butuh alat bukti yang lengkap untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, jadi kami tidak mungkin secara tergesa-gesa dan semborono,” ujarnya
Selain itu, kata dia, ada sejumlah syarat formil yang harus dipenuhi mengingat Alam Lamba masih menjabat sebagai Anggota DPRD Toraja Utara.
“Yang bersangkutan adalah anggota Dewan, sehingga ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi dulu, jadi ini berbeda dengan tersangka yang sudah kami tetapkan sore ini,” ujarnya
Ia juga memastikan proses hukumnya akan terus berjalan.
“Saya pastikan proses hukumnya terus berjalan, makanya kita butuh waktu, dan kami akan informasikan lebih lanjut,” tutupnya
(Kalam)
***






