GlobalSulbar.com, Mamuju – Polresta Mamuju kembali mengungkap Kasus Tambang emas Ilegal, di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Pada pengungkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengaman 4 orang tersangka dan sejumlah barang bukti pada 3 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu diungkapkan, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat memimpin konferensi pers, di Mapolresta Mamuju, Selasa 28 Juli 2026.
Menurutnya, keberadaan tambang emas ilegal tersebut telah merusak lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam.
“Keberadaan tambang emas ilegal ini telah merusak lingkungan, dan berpotensi menimbulkan bencana alam berupa banjir dan longsor,” ujarnya
Olehnya, ia menegaskan, aktivitas pertambangan yang berada di daerah aliran sungai (DAS) sangat dilarang.
“Aktivitas Pertambangan di daerah aliran sungai dilarang, karena DAS ini wajib sekian ratus meter harus bersih dari kegitan yang menimbulkan dampak ekologi, apakah dapat menimbulkan banjir, pencemaran lingkungan, bahkan longsor,” terangnya
Baginya, sungai merupakan hajat hidup masyarakat sehingga harus dijaga bersama agar tidak tercemar dan menimbulkan bencana alam yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sungai adalah hajat hidup masyarakat, sehingga harus dijaga bersama supaya tidak tercemar dan menimbulkan bencana, maka dari itu semua lokasi yang sudah kami lakukan olah TKP masuk dalam area yang dilarang dilakukan penambangan,” jelasnya
(Kalam)
***






