GlobalSulbar.com, Mamuju – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berkapasitas 150 kW di Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar tuai sorotan publik.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran puluhan milliar itu tidak dilengkapi dengan papan nama proyek.
Hal itu jelas melanggar sejumlah aturan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama proyek tersebut harus memuat informasi lengkap seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.
Salah seorang pekerja proyek Pembangunan PLTMH di Desa Sandapang yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, selain tidak dipasangi papan nama proyek, material pasir yang digunakan juga tidak sesuai dengan standar.
“Pasirnya juga tidak sesuai standar, bercampur tanah,” bebernya, via WhatsApp, Sabtu 23 Mei 2026.
Ia juga mengakui, pihak kontraktor sudah lama tidak pernah berkunjung ke lokasi proyek.
“Kontraktornya sudah lama tidak kesini,” akunya
Dirinya pun berharap, proyek pembangunan PLTMH ini bisa dikerjakan dengan baik, agar asas manfaatnya bisa dirasakan secara terus menerus oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, Haryoto selaku kontraktor menuturkan, papan nama proyek bakal dipasang setelah pekerjaan selesai.
“Nanti papan nama proyeknya dipasang, setelah pekerjaan selesai,” ungkapnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 23 Mei 2026.
Ia juga membantah jika material pasir yang digunakan tidak sesuai standar.
“Pasirnya bagus, sudah sesuai standar,” tutupnya
(Kalam)
***






