GlobalSulbar.com, Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan seorang pria berinisial RT (28), lantaran terbukti memilki narkotika jenis sabu.
Diketahui, RT berprofesi sebagai kuli bangunan asal Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar.
Polisi mengamankan RT, di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Pada Jumat 2 Mei 2025.
Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin mengatakan, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong motor milik RT, petugas menemukan satu bungkus rokok merk Surya yang berisi satu korek api, tiga batang rokok, dan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Japaruddin, Senin 5 Mei 2025.
Menurutnya, RT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RW yang berdomisili di Dusun Gade, Desa Tangnga-Tangnga, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut IPTU Japaruddin, personel Satresnarkoba Polres Majene langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan di Dusun Gade.
“Sekitar pukul 22.45 WITA, petugas berhasil mengamankan RW di kediamannya beserta satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” bebernya
Ia mengungkapkan, kedua terduga pelaku, RT dan RW, kini telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya pun menegaskan, Polres Majene bakal terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba.
(Kalam)
***






