GlobalSulbar.com, Majene – Polres Majene menggelar konferensi pers di ruang data Polres Majene, Kamis 13 Maret 2025.
konferensi pers itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Waine, didampingi Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti.
Melalui konferensi pers tersebut, IPTU Suyuti mengungkapkan bahwa Polres Majene telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian motor dan mesian air dalam Operasi Pekat Marano 2025.
Ia mengatakan, Kedua terduga pelaku tersebut berinisial DW (20), seorang tukang batu yang beralamat di Kecamatan Lambang, dan FS (20), warga Kelurahan Galung Selatan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Perumahan BTN Shangri-La, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, serta pada Rabu, 19 Februari 2025, di Lingkungan Kaloli, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur.
Lebih lanjut, IPTU Suyuti menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan sebuah sepeda motor Honda Sonic yang dibawa ke bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas, untuk diperbaiki. Pemilik bengkel kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Majene.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Iptu Suyuti, nomor rangka dan mesin, dipastikan bahwa motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan, yakni kendaraan yang dilaporkan hilang di BTN Shangri-La.
“Berdasarkan informasi tambahan dari masyarakat, Unit Gabungan Resmob Intel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Majene segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku di Kelurahan Rangas. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan,” paparnya
Dirinya pun menambahkan, Setelah dilakukan interogasi di Ruang Resmob Polres Majene, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit mesin air di Kelurahan Tunda, Kecamatan Banggae Timur. Barang bukti kemudian ditemukan di Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya ;
1. Satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi DW 2417 CO.
2. Dua unit mesin air merk SHIMIZU.
3. Satu buah knalpot motor Honda.
4. Satu unit body belakang motor Honda Sonic warna hitam.
5. Satu buah behel warna hitam.
6. Satu buah fender belakang motor Sonic warna hitam.
7. Satu buah spakbor motor Sonic warna hitam.
8. Satu buah tray fuel motor Sonic warna hitam.
Terhadap tersangka DW dan FS, polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan itu juga, Kasat Reskrim, AKP Laurensius Madya Waine menambahkan bahwa Operasi Pekat Marano 2025 digelar selama 14 hari dengan target utama curanmor dan curat.
“Saat ini, perkara telah masuk tahap pertama, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait,” tutupnya
(Kalam)
***