GlobalSulbar.com, Mamuju – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menahan seorang pria berinisial RB (34) yang merupakan oknum ASN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.135 Juta.
Kasat Reskrim, Akp M. Reza Pranata menjelaskan, Kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban bernama Asbar, di wilayah Mamuju.
Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu.
Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan.
Ia menuturkan, bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Senin 17 Februari 2025.
Menurutnya, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dirinya pun menambahkan, RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun
Akp M. Reza Pranata juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama tanpa memeriksa keabsahan jaminan yang diberikan. (HPS)
(Kalam)
***






