GlobalSulbar.com, Mamuju – Polda Sulbar menggelar press release terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi, di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng), Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Pada Rabu 1 Januari 2025 lalu.
Press release tersebut digelar di Lobi utama Mapolda Sulbar, Senin, 6 Januari 2025, dan dihadiri oleh Kabid Propam, Budi Yudantara, Kabid Humas, Slamet Wahyudi, Dir Krimun, Agus Nugraha beserta para awak media.
Melalui press release itu, Kabid Propam, Budi Yudantara mengatakan, terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut pihaknya telah memeriksa 57 personel.
“Kita dari pihak propam sudah memeriksa sebanyak 57 personel dari Polda Sulawesi Barat, khususnya bintara angkatan 51, lulusan tahun 2024,” katanya
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, sebelas orang personel ditetapkan sebagai terduga pelanggar, dan sepuluh orang personel telah ditempatkan khusus (patsus) diruang tahanan Polda Sulbar, sementara satu orang personel masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Ia menjelaskan, kesebelas orang personel yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar bakal dibawa kedalam persidangan kode etik.
“Rencana kita adalah kesebelas orang ini akan kita bawa kedalam persidangan kode etik, karena memang prilaku mereka diduga telah melanggar perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi,” jelasnya
(Kalam)
***






