GlobalSulbar.com, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang sopir yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa, 31 Desember 2024
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, pelaku berinisial RR (44) berhasil diringkus dijalan maccirinai, kota Mamuju
AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan, pelaku mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pelaku merupakan seorang sopir yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) sachet plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tempat bekas bedak siap edar”,
“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan pemasoknya di Palu,” paparnya
Ia menambahkan, kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya (HPM)
(Kalam)
***






