DPO Kasus Narkoba di Mamuju Berhasil Diamankan Polisi

GlobalSulbar.com, Mamuju – daftar pencarian orang (DPO) kasus Narkoba berinisial MKA (28) berhasil diamankan polisi, di Lorong Talibu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada 29 November 2024 lalu.

Kompol Eduard Steffry Allan yang memimpin langsung tim penangkapan terhadap MKA mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan (MD), yang telah lebih dulu ditahan atas tuduhan serupa.

Informasi tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/A/72/Vlll/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 22 Agustus 2024.

“Setelah penangkapan, MKA langsung dibawa ke Markas Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”,

“Proses hukum saat sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” paparnya, selasa 3 Desember 2024.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan terbatas pada satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, tanpa kartu SIM.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kesigapan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus untuk mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia.

“Untuk Informasi lebih lanjut mengenai detail proses hukum yang akan dijalani tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.  Polda Sulbar berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik,” tutupnya. (HPS)

Pos terkait