Diimingi Uang 50 Ribu, Seorang Anak di Mamuju Disetubuhi Berkali – Kali

GlobalSulbar.com, Mamuju – Satreskrim Polresta Mamuju menangkap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, Terduga pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama bernama Jamaluddin Alias IYE (65) asal Dusun Mampie, Desa Galeso, Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, selanjutnya unit PPA melakukan interogasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah berkali – kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak Inisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas,” kata Kombes Pol Iskandar, Selasa 13 Agustus 2024.

Menurutnya, korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya setelah di iming – imingi uang 50 ribu rupiah.

Lebih jauh, ia menjelaskan, kronologis Kejadian pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Pelaku membawa korban AU (14) meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di Desa Bambu Kabupaten Mamuju menuju Desa Galeso, Wonomulyo, Kabupaten Polman.

“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban,” jelasnya

Dirinya pun menambahkan, atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. (HPM)

(Kalam)

***

Pos terkait