GlobalSulbar.com, Mamuju – Personel Tim Resmob yang tergabung Satgas Gakkum Operasi Sikat Operasi Sikat Marano Polresta Mamuju melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Pada aksi penggerebekan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, saat personel Tim Resmob tiba di lokasi kejadian pada hari Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 wita, para pelaku judi sabung ayam yang berjumlah sekitar 50 orang melarikan diri, namun 4 orang terduga pelaku berhasil diamankan dan sisa-sisa sarana pendukung judi sabung yang ditinggalkan juga diamankan.
“Penggerebekan arena judi sabung ayam ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekaligus sebagai bentuk keseriusan kami berantas segala bentuk praktek penjudian,” katanya, Rabu 31 Juli 2024.
Ia menyebutkan bahwa identitas 4 orang terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni, sebagai berikut :
-FATTAH, Umur : 59 Tahun, Ttl Polmas 1965, Suku : Mandar, Pekerjaan : Kepala Dusun , Agama : Islam, Alamat : Dusun Salubarana Desa Salubarana Kec. Sampaga Kab. Mamuju.
-MASSE, Umur : 54 Tahun, Ttl Soppeng 1970, Suku : Bugis, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Desa Toabo Kec. Papalang Kab. Mamuju.
-UKKAS, Umur : 61 Tahun, Ttl Bone 1963, Suku : Bugis, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Desa Tarailu Kec. Sampaga Kab. Mamuju.
-NGADIO, Umur : 70 Tahun, Ttl Sragen 1954, Suku : Jawa, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Desa Toabo Kec. Papalang Kab. Mamuju.
Lebih jauh, Jamaluddin menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamanka, diantaranya ;
– Uang Tunai Senilai Rp 4.405.000,-
Pecahan :
Rp 100.000,- / 21 Lembar
Rp 50.000,- / 40 Lembar
Rp 20.000,- / 7 Lembar
Rp 10.000,- / 6 Lembar
Rp 5.000,- / 20 Lembar
Rp 2.000,- / 7 Lembar
Rp 1.000,- / 1 Lembar
– 2 (Dua) Unit Handphone Merk Oppo A37F warna Gold dan Merk Nokia 105 warna biru
– 9 (Sembilan) Ekor Ayam : 7 Ekor Ayam Hidup dan 2 Ekor Ayam Mati
– 1 (satu) buah taji ayam
– 1 (satu) buah papan dadu
– 2 (dua) buah biji dadu
– 1 (satu) buah piring
– 1 (satu) buah guncangan dadu
– 2 (dua) buah tas ayam
– 2 (dua) buah kunci motor
– 1 (satu) bilah parang.
“Selanjutnya Barang bukti dan masyarakat yang bermain judi kini di masih dilakukan pemeriksaan dan diamankan di ruang sat Reskrim Polresta Mamuju”,
“Kondisi terduga pelaku perjudian dalam keadaan sehat, baik pada saat dilakukan penindakan mau pun pada saat kami amankan di posko Resmob untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya (HPM)
(Kalam)
***






