GlobalSulbar.com, Mamuju – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penikaman, di Jl.Cut Nyak Dien, Kota Mamuju, Sulbar, Rabu 31 Juli 2024.
Diketahui, terduga pelaku merupakan seorang pria bernama Muhammad Adzaria Anwar (21), Sedangkan korban bernama Ismail (21).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka sebanyak 4 tusukan yang terdiri dari 3 tusukan di bagian punggung dan 1 tusukan dibagian dada.
Ia menjelaskan, Kronologis Kejadian,
Awalnya korban dengan pelaku bersama para saksi berkumpul di rumah kediaman Abdillah (red : Saksi) bermain game mobile legend pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita.
“Saat bermain game mobile legend jaringan mengalami gangguan sehingga pelaku emosi dan menuduh korban yang juga merupakan rekannya mengotak atik jaringan wifi akhirnya terjadi adu mulut”,
“Selanjutnya pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 pelaku mendatangi rumah saksi (red : Abdillah) menemui korban dan pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur yang dibawah dari rumahnya dan menikam korban sebanyak 4 kali tusukan,” jelas Kompol Jamaluddin
Dirinya juga menambahkan, Kini terduga pelaku dan barang bukti sebilah pisau sudah diamankan diruang satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. (HPM)
(Kalam)
***