GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus pelaku pencurian di Kabupaten Mamuju yang sempat melarikan diri ke kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis 6 Juni 2024
Diketahui, pelaku merupakan seorang pria berinisial Dn (38), beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Mamuju.
Pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 120 / V / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 28 Mei 2024 perihal dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, Uang dan Anting emas.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, uang 20 juta dan anting emas yang sangat meresahkan diwilayah hukum polresra Mamuju
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, uang 20 juta dan anting emas yang berada didalam sadel motor tersebut.
Lebih jauh, ia menjelaskan, Kronologi kejadian, berawal ketika pelaku menggadai sepeda motor miliknya kepada korban sebesar Rp. 3.800.000, Setelah beberapa hari kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut
“Sementara didalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat uang milik korban sebesar Rp. 20.500.000 dan anting emas milik anaknya,” jelasnya
Kompol Jamaluddin menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna merah Hitam, dan Sepasang anting anting emas.
“Modus Operandi Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara memperhatikan disekitar rumah korban jika sudah yakin aman, hanya dengan waktu hitungan detik pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci duplikat pelaku pun berhasil membawa lari sepeda motor tersebut,” tutup Kompol Jamaluddin (HPM)
(Kalam)
***






