GlobalSulbar.com, Mamuju – Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kanit PPA, Ipda Saskia Pratidina mengatakan, aksi pelecehan seksual itu dilakukan RW diatas mobil tepatnya di Kampung Tampa padang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Kamis 16 Mei 2024.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju.
“Kami telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel,” kata Ipda Saskia Pratidina, Jumat 31 Mei 2024.
Dirinya pun menjelaskan, “kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya”,
“Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah”,
“Selanjutnya dipinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban”,
“Atas perlakuan pelaku tersebut korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi,” jelas Ipda Saskia Pratidina
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya.
Untuk diketahui, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (HPM)
(Kalam)
***






