GlobalSulbar.com, Pasangkayu – Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan, di Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Senin 20 Mei 2024.
Diketahui pelaku penganiayaan merupakan seorang pria berinisial OD (41).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban inisial SW mendatangi rumah pelaku OD pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar jam 16.30 wita dengan maksud ingin mencari Asis yang merupakan saudara Pelaku utuk menagih utang.
Saat tiba di rumah pelaku, Korban bertemu dengan orang tua Pelaku lalu orang tua Pelaku berkata kepada korban bahwa Anaknya Asis tidak berada dirumah.
Namun, tiba-tiba pelaku OD keluar dari dalam rumah dan berdiri di pintu rumahnya lalu mengatakan kepada Korban “jangan cari Asis disini, ini rumahku”
Korban pun menjawab “Saya bukan tanya rumahmu saya kesini cari Asis, tidak ada urusanku dengan kamu”
“Pelaku kemudian maju selangkah dan lansung meludahi dan memukul Korban,” jelas IPTU Adrian Batubara
Ia menambahkan, atas Insiden tersebut, korban SW (43) yang merupakan seorang wanita asal Dusun Beai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, melapor ke Polres Pasangkayu.
“Setelah menerima laporan itu, anggota Resmob Polres Pasangkayu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka OD di Desa Singgani”,
“Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya
(Kalam)






