GlobalSulbar.com, Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap pelaku penikaman yang terjadi pada Kamis, 2 Mei 2024, di depan Wisma Aneka Jaya, Jalan Andi Depu, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Diketahui, pelaku berinisial HY (19) asal Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, sementara Korbannya bernama Gusti (18).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, saat ini pelaku penikaman telah ditangkap ditempat persembunyiannya dan kini sudah ditahan Dirutan Polresta Mamuju.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Gusti dibagian perutnya.
“Korban Gusti mengalami luka robek pada bagian perut dan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju,” kata Jamaluddin, Senin, 6 Mei 2023.
Ia menjelaskan, Kronologis kejadian bermula saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma aneka jaya tiba – tiba korban yang berada didepannya mundurkan sepeda motornya sehingga menginjak kaki pelaku.
“Lalu pelaku berteriak “Oee Kakiku Muinjak” dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman,” jelasnya
Jamaluddin menuturkan, dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya beserta barang bukti sebilah badik.
Dirinya juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (HPM)
(Kalam)
***